TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut ribut dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy. Ali Fahmi adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo.
Terdakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah mengatakan keduanya ribut diduga terkait penganggaran pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut.
Keterangan tersebut bermula dari aliran uang Rp 24 miliar yang diserahkan staf Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy. Uang tersebut adalah uang muka agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah menang dalam pengadaan tender.
"Di awal itu Saudara Fahmi Ali menghubungi langsung, saya tidak tahu cerita awal hubungi Saudara Fayakhun, entah apa pembicaraannya di pertengahan jalan, sepertinya mereka clash," kata Fahmi Darmawansyah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Dalam persidangan tersebut, Fahmi Darmawansyah hanya mengetahui bahwa Ali Fahmi memberikan instruksi kepada Fayakhun terkait pemberian untuk Fayakun.
"Ada insruksi Fahmi Ali entah gimana, tapi di perjalanan terakhir itu ternyata mereka ribut. Banyak konflik itu," kata Fahmi Darmawansyah.
Saat ditanya apakah memang ada aliran uang ke Fayakhun, Fahmi tidak menampiknya.
"Sepertinya ada, atas instruksi Fahmi Ali," ungkap suami artis Inneke Koesherawati itu.
Dalam BAP Fahmi Darmawansyah yang dibacakan hakim, terungkap nama-nama lain yang disebut turut menerima uang tersebut. Antara lain kepada Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, Anggota Komisi I DPR RI dari fraks Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan.