Aliran Dana
Kasus pungutan liar dan pemerasan terungkap setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Palaran, Samarinda, pada 17 Maret 2017 lalu.
Pada saat itu petugas menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar di kantor Koperasi Komura. Selain itu ditemukan juga dokumen deposito sebesar Rp 326 miliar atas nama Koperasi Komura.
Awalnya penyidik menetapkan status tersangka bagi Heri Susanto Gun atau Abun alias HS (Ketua Ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu/PDIB), Nur Arsiansyah alias NA (Sekretaris PDIB), dan Dwi Harianto (Sekretaris Koperasi Komura).
Para tersangka diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer.
Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan kepada pengguna jasa.
Nur Arsiansyah berperan sebagai pihak yang menentukan besaran tarif retribusi. Sedang Dwi Harianto berperan sebagai tenaga administrasi untuk pencatatan masuk keluar uang hasil pungutan.
Dwi Harianto diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Penyidik menemukan dokumen berisi catatan sejumlah nama penerima dana saat menggeledah di lima rumahnya di Samarinda.
Adapun Jafar Abdul Ghafar diduga sebagai penanggung jawab utama koperasi yang sengaja memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan keuntungan.
Diduga praktik pemerasan dan pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.
Penyidik terus melakukan penelusuran aset pribadi para tersangka, untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan kasus itu.
"Iya, nanti itu kami akan lihat dari transaksinya," ujar Brigjen Pol Agung Setya.
Apakah rekening pribadi Jafar Abdul Ghafar juga akan diblokir?
"Semua aset kan dia kelola menggunakan nama Komura. Sekarang itu dulu yang sedang kami dalami. Untuk rekening pribadi nanti kami juga akan telusuri," ujarnya. (Tribunnetwork/abdul qodir)