TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dahlan Iskan, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dia merasa sudah diincar sejak lama oleh penguasa.
"Saya kan sudah diincar sejak lama, semua orang tahu itu," kata mantan menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).
Dahlan menjelaskan, jaksa pasti akan menuntut setinggi tingginya.
Baca: Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara Terkait Korupsi Penjualan Aset PT PWU
Meskipun menurut Dahlan, tidak ada sepeser pun uang hasil penjualan aset yang masuk pada dirinya secara pribadi.
Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam kasus pelepasan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur 2003 lalu.
Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahaan pembeli aset PT PWU.
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal