News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

MAKI Desak MKD DPR Segera Beri Sanksi Tegas Kepada Setya Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti Setya Novanto kenal terdakwa kasus e-KTP Irman kepada MKD DPR RI, Jumat (24/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Kesaksian Ketua Umum Partai Golkar dalam persidangan korupsi e-KTP, Kamis (6/4/2017), Setya Novanto akhirnya mengakui mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa lainya.

Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Awalnya Setya Novanto mengaku tidak mengenal para terdakwa lainnya.

Juga mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Termasuk Setya Novanto mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Olly Dondokambey: Tanya Sama Andi Narogong, Kapan Dia Kasih Uang Kepada Saya?

Baca: Kata Fadli Zon Soal Novanto Jadi Saksi e-KTP

Kordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, pengakuan atau keterangan Ketua Umum Golkar itu ketika hadir sebagai saksi di persidangan, Kamis (6/4/2017) menjadi bukti terjadi kebohongan oleh Setya Novanto.

"Hari ini sudah terbukti berbohong dan itu merupakan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela. Ini sudah terbukti laporan pertama kita," kata Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, kamis (6/4/2017).

"Jadi harus segera MKD rapat dan menjatuhi sanksi untuk laporan pertama," ujarnya.

MAKI tercatat melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MAKI oun sempat menyerahkan tambahan bukti terkait kebohongan Setya Novanto.

Diantaranya soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini