Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Kesaksian Ketua Umum Partai Golkar dalam persidangan korupsi e-KTP, Kamis (6/4/2017), Setya Novanto akhirnya mengakui mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa lainya.
Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Awalnya Setya Novanto mengaku tidak mengenal para terdakwa lainnya.
Juga mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Termasuk Setya Novanto mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Olly Dondokambey: Tanya Sama Andi Narogong, Kapan Dia Kasih Uang Kepada Saya?
Baca: Kata Fadli Zon Soal Novanto Jadi Saksi e-KTP
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, pengakuan atau keterangan Ketua Umum Golkar itu ketika hadir sebagai saksi di persidangan, Kamis (6/4/2017) menjadi bukti terjadi kebohongan oleh Setya Novanto.
"Hari ini sudah terbukti berbohong dan itu merupakan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela. Ini sudah terbukti laporan pertama kita," kata Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, kamis (6/4/2017).
"Jadi harus segera MKD rapat dan menjatuhi sanksi untuk laporan pertama," ujarnya.
MAKI tercatat melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MAKI oun sempat menyerahkan tambahan bukti terkait kebohongan Setya Novanto.
Diantaranya soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman.