Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengenai kewengan Mendagri dalam pencabutan Perda.
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 UU No 23 Tahun 2014.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya masih dapat melakukan pembatalan Perda.
"Artinya, hanya gubernur yang dilarang untuk membatalkan Perda, sementara Mendagri masih dapat membatalkan Perda," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (6/4/2017)
Di luar itu, dirinya mengingatkan kepada kepala daerah dengan DPRD untuk tidak membuat aturan-aturan baru yang tidak perlu dan justru akan menyusahkan masyarakat.
Tjahjo menegaskan aturan yang ada harus memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk pelayanan publik yang lebih baik.
"Ini semua demi pelayanan yang lebih baik dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat dengan mudahnya izin investasi di daerah," kata dia.