TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memilih Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, sebagai hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar.
Lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 (48 tahun), Saldi Isra adalah seorang ahli hukum tata negara Indonesia, aktivis anti-korupsi, penulis, sekaligus guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Dirangkum dari Wikipedia, Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina.
Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya. Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) di tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (Umptn) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.
Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude [1] pada tahun yang sama.
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2009, predikat lulus Cum Laude).
Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.[2] Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.
Hingga kini, tercatat ribuan karya tulisnya berupa artikel di jurnal ilmiah nasional dan internasional; makalah seminar yang dihantarkan dalam berbagai seminar mulai dari tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional; serta tulisan ilmiah populer yang diterbitkan oleh berbagai media cetak nasional dan internasional.
Saldi juga telah meraih banyak penghargaan, di antaranya penghargaan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012) dan Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009).
Saldi menempati peringkat pertama seleksi calon hakim MK. Dia menyisihkan dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM.