Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Konar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi dana jaminan kesehatan mengalami kenaikan dan menduduki peringkat kedua dari 10 daftar obyek korupsi kesehatan yang terbesar.
Dana Jaminan Kesehatan tersebut antara seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dana jaminan kesehatan lainnya menjadi ladang baru korupsi seiring penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tren korupsi bidang kesehatan tersebut berdasarkan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2010-2016.
Mereka menemukan fakta telah terjadi pergeseran korupsi kesehatan dari korupsi dana alat kesehatan ke korupsi jaminan kesehatan.
"Jaminan kesehatan meningkat karena anggarannya meningkat setiap tahun. Saat ini sudah triliunan," kata peneliti ICW, Febri Hendri di Cikini, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Bentuk korupsi tersebut di antaranya klaim fiktif, over klaim seperti pasien menggunakan empat obat tapi diclaim lebih.
Hal tersebut diungkapkan Febri dalam acara diskusi bertajuk 'Korupsi Kesehatan: Apa Obatnya dan Siapa Yang Akan Mengobati'.
Menurut Febri Hendri, selain pihak rumah sakit biasanya yang turut bermain yakni dengan cara mengklaim mengenai pemakaian alat kesehatan.
Alat kesehatan tetap dimasukkan dalam tagihan padahal alat kesehatan tersebut tidak lagi digunakan karena pasien sudah pulang.
Sembari mengutip data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, korupsi pada klaim-klaim fiktif tersebut bahkan mencapai angka yang sangat fantastis yakni Rp 500 miliar.
Faktor kedua yang menyebabkan dana Jaminan Kesehatan merangkak ke posisi teratas terkorup karena tata kelola yang tidak transparan.
Febri Hendri mengungkapkan rumah sakit biasanya tidak akan membuka kepada pasien mengenai obat dan fasilitas yang dibebankan ke BPJS.
Tata kelola yang buruk tersebut sangat disayangkan mengingat anggaran untuk Jaminan Kesehatan sangat besar.
"Ke depan dana BPJS sangat rawan karena anggaran tinggi dan tata kelolanya sangat tertutup terutama dalam klaim dan pengelolaanya belum transparan," kata dia.
ICW menemukan sebanyak 26 kasus terkait korupsi Jaminan Kesehatan yang merugikan negara Rp 62,1 miliar.
Satu contoh kasus tersebut adalah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.