TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ).
"Kami melakukan perpanjangan penahanan pada MZ, tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara,"ungkap Febri, Kamis (20/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan masa penahanan pada Musa Zainuddin akan dilakukan selama 30 hari ke depan, mulai 22 April 2017 hingga 21 Mei 2017.
"Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terhadap MZ," singkat Febri.
Baca: KPK Kembali Periksa Musa Zainuddin
Baca: Politikus PKB, Musa Zainuddin Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Untuk diketahui Musa telah ditahan KPK sejak Kamis (23/2/2017) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Selain Musa, KPK juga menetapkan status tersangka pada anggota DPR yang lain yakni Yudi Widiawan Adi, namun hingga kini Yudi Widiawan Adi belum ditahan.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari So Ko Seng alias Aseng Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai penerima uang. Uang diberikan oleh para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.