News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Diperintah Terdakwa Antar Bungkusan ke Rumah Ade Komarudin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Ade Komarudin bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dan Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Ade Komarudin, Anas Urbaningrum, dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengakui pernah diperintah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengantarkan uang ke rumah yang diduga adalah rumah Ade Komarudin.

Drajat Wisnu mengaku hanya diberi alamat oleh Irman untuk mengantarkan bungkusan ke alamat kompleks perumahan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Saat itu kami bertemu perempuan. Namanya saya nggak tahu. Waktu itu dipesan untuk antarkan bungkusan," kata dia.

Menurut Drajat, dia meyakini perempuan yang dia temui tersebut adalah perempuan yang mengaku dirinya terlebih dahulu.

"Istrinya siapa?" tanya Jaksa KPK Abdul Basir.

"Jadi gini Pak. Saya tidak tahu itu rumah siapa. Tapi yang jelas saat itu saya ditugaskan (Irman)," kata dia,

"Ade Komarudin?' kembali jaksa bertanya.

"Saya waktu itu nggak tahu persis," kata dia.

Bungkusan tersebut diduga berisi uang.

Dalam persidangan sebelumnya, Ade Komarudin telah membantah menerima bungkusan tersebut karena tidak lagi tinggal di Kompleks perumahan DPR RI sejak tahun 2005.

Politikus Partai Golkar itu disebut menerima uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini