Untuk mempermudah pengurusan izin, jika sebelumnya para klub melampirkan rekomendasi dari BOPI, pertemuan itu menyepakati klub langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.
Setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI, Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.
Pertemuan tersebut juga memyepakati, untuk pemain asing yang akan mengikuti uji coba (sebelum kontrak dengan klub), diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari.
Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (non liga) PSSI.
“Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain,” kata Friment.
Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan juga menyepakati bahwa pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, akan dilakukan penindakan, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker sesuai dengan aturan yang berlaku.
PSSI menyambut baik hasil pertemuan tersebut. “Kami optimis, para klub akan segera mengajukan perizinan sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Joko Driyono. (*)