TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Senin (17/4/2017) lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarif. Kali ini, Jumat (21/4/2017) giliran pengacara Farhat Abbas yang diperiksa KPK.
Sama dengan Elza, Farhat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH).
"Hari ini diagendakan periksa tiga saksi untuk tersangka MSH. Termasuk saksi Farhat Abbas yang adalah pengacara," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan dua saksi lain yang diperiksa yakni Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dan Vidi Gunawan, wiraswasta.
Dalam pemeriksaan Senin lalu, Farhat juga hadir mendampingi Elza. Kala itu Farhat berujar Elza akan kembali didalami soal nama-nama yang diduga mempengaruhi Miryam hingga mencabut seluruh isi BAP miliknya.
Padahal sebelumnya pada penyidik KPK, Miryam banyak membongkar dugaan keterlibatan anggota DPR di kasus mega korupsi tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza ini diperiksa (penyidik), yang dikejar itu termasuk petinggi juga inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur, yang merupakan petinggi partai juga bekerja sebagai asisten," beber Farhat.
Farhat menekankan kedua orang berinisial SN dan RA lah yang diduga KPK, ada di balik pengacara muda Anton Taufik.
"Untuk lebih lengkap kami tidak berani menyebutkan nama. Tapi Ibu (Elza) dikejar (penyidik) bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik. Karena mereka adalah jaringan. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," tambah Farhat.
Untuk diketahui nama pengacara muda Anton Taufik muncul dalam persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Anto Taufik sempat menemui Miryam di kantor Elza Syarif sebelum Miryam bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta Pusat.
Butut dari pertemuan itu, Miryam lalu mencabut seluruh isi BAP miliknya dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya hakim melakukan konfrontir dengan memanggil tiga penyidik KPK.
Sampai akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi e-KTP.