News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istana: Ada Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang Timbulkan Konflik di Nelayan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengakui bahwa ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menimbulkan konflik di kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam Permen itu, pemerintah melarang nelayan menggunakan alat penangkap ikan tertentu.

"Itu memang ada konflik ya karena peraturan menteri yang melarang cantrang. Cantrang ini banyak jenisnya," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (26/4/2017).

Baca: Susi Pudjiastuti: Jangan Ada Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Ikan Jepang

Di sisi lain, KKP sebenarnya memiliki program pembagian alat tangkap ikan pengganti cantrang.

Namun, rupanya belum seluruhnya nelayan di Indonesia mendapatkannya.

Catatan KSP, pembagian pengganti cantrang masih di bawah 10 persen total nelayan di Indonesia.

Alhasil, selama belum mendapatkan pengganti cantrang, para nelayan melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada.

"Mereka kemudian melaut dan itu yang banyak ditangkapi oleh polisi. Mereka kemudian melakukan perlawanan terhadap polisi," ujar Teten.

Teten berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyelesaikan pembagian pengganti cangkrang demi penghidupan nelayan di Indonesia.

"Ya, memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini