Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mendukung adanya hak angket KPK.
Menanggapi hal tersebut fraksi PDIP sudah mengetahui keinginan Masinton ingin ada hak angket KPK.
Fraksi pun memahami alasan kadernya mengambil sikap untuk mendukung hak angket tersebut.
"Fraksi memahami apa yang dilakukan saudara Masinton Pasaribu," ujar Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Menurut Alex, Masinton tidak melanggar aturan tata tertib.
Karena sebagai anggota DPR Masinton boleh menggunakan hak angket.
"Masinton Pasaribu menggunakan salah satunya adalah hak angket yang sekarang dipergunakan yang bersangkutan," ungkap Alex.
Sampai sekarang PDIP masih mempelajari substansi yang berkembang.
Walaupun belum tegas memberikan sikap, PDIP tidak melarang Masinton menggunakan hak angketnya.
"Karena kita sudah menjelaskan penjelasan Masinton maka sikap fraksi adalah memahaminya," kata Alex.