TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana terkait suap pada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pada sidang kali ini, Saipul akan menjalani pembacaan dakwaan terhadap dirinya.
Terkait persidangan perdana tersebut, pria yang akrab disapa Ipul tersebut menyakan kesiapannya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Insyaallah siap," kata Ipul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan Rohadi. Rohadi tersangkap tangan menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Hadiah tersebut agar Saipul Jamil tidak divonis berat pada kasus kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis. Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.