News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Olly Dondokambey Bantah Kenal dan Terima Uang dari Andi Narogong Terkait Proyek e-KTP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olly Dondokambey.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey membantah terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan hal tersebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan E-KTP periode 2011-2012 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4/2017).

"Saudara tidak pernah menerima sesuatu uang atau barang," tanya Abdul Basir, JPU dari KPK di persidangan.

Secara tegas, Olly menjawab tidak pernah menerima uang yang diberikan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak pernah," jawab Olly.

Bahkan, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dan mantan anggota Komisi XI DPR RI itu mengaku tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus.

"Apakah saudara mengenal yang namanya Andi Agustinus?" tanya Abdul Basir.

Baca: KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Rudi Alfonso Terkait Keterangan Tidak Benar Miryam

Baca: Peneliti ILR Curiga Ada Kekuatan Besar Coba Sembunyikan Miryam

Baca: Dianggap Keluarkan Pernyataan Provokatif Soal Novanto, Golkar Didesak Pecat Yorrys

Dia baru mengetahui yang bersangkutan pada saat KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

"Tidak kenal sama sekali. Saya baru melihat sewaktu ada kasus. Baru beberapa minggu lalu, saya lihat pada saat ditahan," jawab Olly kembali.

Nama Olly Dondokambey muncul dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

Dalam kasus e-KTP, Olly disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dia menuding Olly menerima setoran US$ 1 Juta pada September 2010. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini