Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Jumat (28/4/2017) sore resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011-2012.
Menurut penuturan dari kuasa hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung, pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan pada kliennya berlangsung kondusif.
"Tadi pemeriksaan biasa soal proses anggaran di Kemenag, pemeriksaan berjalan baik, penyidik leluasa memeriksa dan beliau juga kooperatif," ucap Robby Anugerah Marpaung di KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Korupsi Proyek Alquran, KPK Resmi Tahan Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
Robby Anugerah Marpaung melanjutkan, saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya sudah merasa akan ditahan oleh penyidik.
Demi proses di penyidikan KPK berjalan lancar, Fahd El Fouz pun meminta agar penyidik menahan dirinya.
"Penahanan itu beliau yang minta, supaya prosesnya cepat. Langkah hukum selanjutnya, pembelaan kami lakukan di persidangan. Klien saya mendukung apapun yang dilakukan KPK, dia ikuti proses hukum," beber Robby Anugerah Marpaung.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Fahd El Fouz juga mengakui dirinya akan kooperatif dengan penyidik KPK.
"Saya kooperatif, pemeriksaan ini saya yang buka dulunya, jadi saya kooperatif," kata Fahd El Fouz.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan pada Fahd El Fouz selama 20 hari ke depan.
"Tersangka FEF ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," ujar Febri Diansyah.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Liputannya, simak dalam tayangan video di atas. (*)