Baca: Miryam Stres Jadi Buronan KPK
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
Berurusan dengan kasus hukum bukan kali ini saja dialami Fahd.
Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.
Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.
Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
AMPG Minta Maaf
Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa Raja menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kericuhan dan penghadangan mobil tahanan yang akan membawa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ke rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tadi. Itu sama sekali bukan untuk melakukan intervensi," tegas Mustafa di Gedung KPK.
Mustafa menjelaskan maksud kedatangan ratusan kader AMPG dari 34 provinsi ke KPK sedari pagi tadi yakni untuk mendampingi Fahd El Fouz saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ini karena kemarin malam sempat digelar rapat konsultasi dan disepakat untuk tetap mendukung Fahd El Fouz sebagai Ketua Umum AMPG.
"Kedatangan para kader AMPG merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Fahd yang sedang menghadapi proses hukum di KKPK. Tidak ada sama sekali keinginan para kader untuk melawan KPK," tambah Mustafa seraya berpesan agar Fahd bisa lebih bersabar.
Fahd Minta Ditahan
Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung mengatakan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan pada kliennya berlangsung kondusif.
"Tadi pemeriksaan biasa soal proses anggaran di Kementerian Agama, pemeriksaan berjalan baik, penyidik leluasa memeriksa dan beliau juga kooperatif," ucap Robby.