TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seperti Fredy Budiman, narapida di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan mengendalikan jaringan narkotika internasional. Tersangka adalah pria berinisial BT.
Aksi kejahatan BT yang luar biasa itu berhasil diungkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Dia (BT) ini napi dari Lapas Nusakambangan, melakukan bisnis narkotika sindikat internasional," ujar Kanit IV Subdit I Dittipid Narkoba Mabes Polri AKBP Dodi Suryadin, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (3/5/2017).
Dodi mengungkapkan, BT mengendalikan jaringan narkoba tersebut dari dalam lapas. Bahkan, tersangka bekerja sama dengan sesama narapidana lain, di antaranya AS dan MA yang sudah diringkus polisi.
"Mereka ini mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari luar negeri ke Indonesia," ucapnya.
Dodi menjelaskan, proses penangkapan tersebut berawal pada 13 Maret 2017. Jajarannya bersama Bea Cukai Bandara Soetta melakukan analisis terhadap manifes kargo perusahaan jasa titipan (PJT) barang.
Aparat mencurigai paket barang yang mencurigakan. Petugas mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa, ternyata barang-barang itu berisikan sabu yang dipesan oleh BT melalui sambungan telepon di dalam lapas. Narkoba ini dipesannya dari Nigeria," kata Dodi.
Modus Charger
Sindikat narkotika ini menggunakan modus melalui jasa penitipan barang. Sabu-sabu tersebut dikirim melalui paket charger seberat 20 kilogram.
"Kami geledah paketnya, ternyata sabu itu disembunyikan di dalam charger," ungkap Dodi.
Polisi menyita 12 kemasan sabu yang dibungkus rapi di dalam charger. Beratnya berkisar 635 gram.
"Lalu kami melakukan control delivery guna mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Hasil pengembangan, aparat berhasil mengamankan tersangka AL. AL berperan sebagai pengambil paket tersebut.