Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ayin diagendakan akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus tersebut telah menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.
Seharusnya, Artalyta Suryani diperiksa, Kamis 20 April 2017.
Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Alhasil penyidik melakukan penjadwalan ulang.
"Saksi Rizal Ramli sudah hadir diperiksa. Kalau saksi Artalita Suryani yang bersangkutan sedang sakit dan butuh istirahat selama sebulan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan lantaran butuh waktu sebulan untuk istirahat, penyidik akan menyesuaikan dengan waktu Artalita Suryani hingga sebulan ke depan.
Lebih lanjut, saksi lainnya yakni Mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar, sore ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah, Dira memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 16.15 WIB.
Sebelum masuk ke lobi KPK, Dira mengakui kedatangaanya adalah untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi pemberian SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursaling.
"Iya saya akan diperiksa kasus BLBI," singkat Dira.
Oleh penyidik Dira bakal dikonfirmasi terkait jabatan sebelum di BII yakni di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat itu mengurusi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.