Dalam BAP disebutkan uang tersebut untuk Tunjangan Hari Raya.
Dalam pembukuan PT LEN Industri yang dimiliki KPK, uang tersebut disebutkan sebagai dana operasional KTP elektronik.
"Uang tesebut dapat digunakan untuk bermacam-macam," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa anggaran tidak diberikan secara gelondongan.
Tetapi diambil berdasarkan kebutuhan.
"Jadi tidak satu sen pun saya menerima uang dari proyek KTP elektronik tersebut," katanya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose bersama Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT Len Industri menerima masing-masing Rp 1 miliar.
Sementara Wahyudin Bagenda disebut mendapat Rp 2 miliar.