Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT LEN Industri membantah jajaran direksinya telah menerima Rp 6 miliar dari korupsi pengadaan KTP elektronik.
Bekas Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda mengatakan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan uang dari proyek KTP elelktronik.
Sebenarnya, uang tersebut adalah keperluan pemasaran.
"Itu anggaran pemasaran. Perlu diluruskan juga, jumlahnya itu justru sebenarnya Rp 8 miliar," kata Wahyudin saat ditanya Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut Wahyudin Bagenda, uang Rp 8 miliar tersebut dialokasikan untuk dana pemasaran.
Baca: Konsorsium PNRI Ajukan Adendum Kontrak E-KTP Agar Tetap Dapat Bayaran Walau Tidak Capai Target
Alokasi ini sendiri berdasarkan hasil rapat dewan direksi PT LEN Industri.
Alokasi anggaran itu digunakan untuk empat poin kebutuhan.
Kebutuhan tersebut adalah menciptakan dan memelihara kelangsungan pasar.
Menjaga mitra dan menjaga hubungan dengan mitra bisnis.
Serta kegunaan lain yang dibutuhkan untuk kepentingan perusahaan.
"Dana dua miliar itu saya terima sebagai dana pemasaran berdasarkan kebijakan perusahaan," kata Wahyudi Bagenda.
Jaksa kemudian mencoba menggali pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan yang berbeda dengan kesaksiannya hari ini.