News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak berunjuk rasa bersama orang tuanya yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Makassar melakukan aksi solidaritas di Tol Reformasi, Makassar, Jumat (11/7). Mereka mengecam serangan tentara Israel terhadap warga sipil di Palestina yang mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) angkat bicara terkait wacana pembubaran organisasi karena dinilai anti- Pancasila.

Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti- Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti- Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti- Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Baca: Soal Pembubaran HTI, MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan, "Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".

"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismil.

Pembubaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini