News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak berunjuk rasa bersama orang tuanya yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Makassar melakukan aksi solidaritas di Tol Reformasi, Makassar, Jumat (11/7). Mereka mengecam serangan tentara Israel terhadap warga sipil di Palestina yang mengakibatkan banyak jatuh korban jiwa. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," lanjut dia.

Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukkan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.

"Berarti dia organisasi liar," ujar Tjahjo.

Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Sebab, statusnya dikategorikan sebagai sengketa.

"Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukkan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja," ujar Tjahjo.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini