TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menerima putusan pengadilan terlebih dahulu, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Menurut dia, penerimaan Ahok atas putusan perlu dilakukan agar situasi masyarakat kembali kondusif.
"Menurut saya terima saja dulu. Dan menurut saya, Saudara Basuki jangan terlalu agresif dulu. Calm down dulu karena banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi. Dan karena itu, kita harus kembali ke titik yang lebih normal," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Haji Lulung Mimpikan Ahok
Fahri mengakui, mekanisme banding adalah hak setiap orang untuk memperjuangkan keadilan atas vonis yang diterimanya.
Akan tetapi, menurut politisi PKS ini, kasus penodaan agama ini sejak awal menimbulkan banyak masalah.
"Apa yang terjadi ini adalah ketika hukum itu momentumnya ketemu dengan banyak hal, dengan politik, dengan massa. Ada lobi-lobi pasti yang terjadi di belakang ini," kata Fahri.
Dia mengatakan, mungkin ada pihak ada yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
"Karena belum pernah penistaan itu dihukum kurang dari limat tahun," ujar dia.
Baca: Ahok Diganti Jadi Gubernur Jakarta Sore Ini, Serah Terima Jabatan Disiapkan
Fahri juga meminta semua pihak untuk menerima putusan pengadilan dan kembali ke kehidupan normal.
"Polisi, penyidik, penyelidik kembali sebagi polisi, penyidik dan penyelidik yang profesional. Jaksa dan penuntut kembali sebagai jaksa dan penuntut yang profesional. Hakim-hakim kita, coba kembali membeningkan pikiran untuk independensi peradilan di masa yang akan datang," kata Fahri.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Baca: BERITA FOTO: Senyum Ahok Diajak Foto Bareng Pegawai Rutan Cipinang
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Ahok pun akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Estu Suryowati