Artis Jadi Pejabat Negara Boleh Terima Endorse, Politikus PKS: Harus Laporan LHKPN ke KPK
DPR minta para artis yang kini menjadi pejabat negara memperbaharui Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, meminta para artis, yang kini menjadi pejabat negara, untuk memperbaharui Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Ini sebagai tanggung jawab kepada negara, sehingga seorang pejabat negara harus terbuka kepada publik.
Sebelumnya KPK yang tidak mempermasalahkan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang memang masih menerima endorsement, dengan syarat tetap melaporkan LHKPN.
"Saya pikir setiap penyelenggara negara dia memperbaharui laporan dia kepada KPK. Itu konsekuensi sebagai penyelenggara negara,” kata dia kepada wartawan Jumat (15/11/2024).
Di sisi lain, Nasir mengatakan artis boleh menerima endorse, selama sumbernya tidak berasal dari uang negara alias APBN maupun ABPD.
"Selama usahanya tidak berasal dari APBN, tidak berasal dari APBD, maka itu dibolehkan," ujarnya.
“Selama yang di-endorse itu memiliki hal-hal yang positif, tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending, tidak masalah menurut saya,” pungkasnya
Baca juga: KPK: Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden Wajib Lapor LHKPN
Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement meskipun Raffi Ahmad kini menjadi pejabat.
Nagita diperbolehkan menerima endorsement, tetapi Raffi diharuskan melapor jikalau ada perubahan harta berdasarkan hasil endorsement yang diterima Nagita.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, PahalaNainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.
Baca juga: KPK Cek Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus Kejagung yang Tak Tercantum di LHKPN
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.
Namun ia mengingatkan bahwa kini para public figure itu juga .
Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi dari jabatan yang kini diembannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.