TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membantah jika promosi kepada hakim Dwiarso Budi Santiarto terkait putusan terhadap terdakwa penodaan agama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dwiarso adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan promosi terhadap hakim yakni Dwiarso sudah sesuai karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok," kata Witanto saat dihubungi, Jakarta, Kamis (10/5/2017).
Baca: Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar
Witanto menegaskan promosi kepada Dwiarso karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi syarat dan ditambah dengan prestasi yang baik.
"Jadi beliau (Majelis Hakim Ahok) yang masuk TPM itu memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok. Kebetulan aja momennya hampir bersamaan," beber Witanto.
Dwiarso adalah satu dari 388 hakim yang mendapat mutasi dan promosi sejak tanggal 10 Mei 2017.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Almaidah 51.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.