Di antaranya sekelompok perempuan menamakan kelompoknya Mami-Mami Cantik (Macan).
Evi Samosir, koordinator kelompok itu mengatakan, Macan hadir untuk mendukung dan memberi semangat untuk Ahok.
"Menghibur Pak Ahok semoga semangat di dalam (Rutan)," katanya.
Kelompok itu membawa sekitar 150 roti untuk diberikan kepada para pendukung yang telah berada di depan Mako Brimob.
"Ini bawa 150 roti, sebagian dibawa untuk Pak Ahok sebagian untuk pendukung Ahok lainnya," tambahnya.
Evi berharap penangguhan penahanan Ahok dapat dikabulkan.
"Semoga Pak Ahok segera dibebaskan," katanya.
Massa pendukung Ahok juga beraksi di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka menuntut penangguhan penahanan bagi Ahok
Hal ini mengundang keprihatinan Komisi Yudisial (KY).
KY meminta agar massa pendukung berhenti menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," papar Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017).
KY mengimbau agar masyarakat menggunakan proses hukum formil sebagai mana yang diautur jika ingin meminta penangguhan penahanan Basuki.
Menurut Farid, Basuki bisa menempuh upaya banding jika tidak puas pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Jika ada dugaan pelanggaran hakim yang memutus perkara Basuki, maka bisa dilaporkan ke KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Mengimbau kembali semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim," pinta Farid. (fap/eri)