News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Khilafah Bukan Paham Terlarang di UUD 1945

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Khilafah bukan paham terlarang di UUD 1945, yang ada hanya paham Stalin, Lenin dan Komunis saja,"

Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, MS Kaban menanggapi adanya pembicaraan mengenai terancamnya Pancasila dengan kehadiran paham Khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Dijelaskan olehnya, Pancasila tidak akan terancam oleh kehadiran Khilafah Islamiyah yang saat ini dijadikan dasar untuk membubarkan HTI.

"Terancam gimana? Toh, mereka masih salat juga, masih punya KTP juga," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (14/5/2017)

Berbeda hal, kata dia, dengan PKI yang sempat ada di Indonesia karena mereka telah mengingkari beberapa perjanjian dan juga melakukan pengkhianatan kepada Rezim Soekarno saat itu.

"Perjanjian Renville mereka ingkari, banyak yang mereka ingkari. Saya hitung ada delapan perjanjian yang mereka ingkari dan itu memang harus dibubarkan. HTI kan bukan PKI," jelasnya.

Ia meminta kepada Jaksa Agung untuk memperjelas pernyataannya mengenai ada hal yang genting dalam rangka pembubaran HTI.

"Bagaimanapun membubarkan ormas harus melalui mekanisme pengadilan, bukan langsung dibubarkan saja," kata Kaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini