TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat ingin pasal penodaan agama yakni 156a dihapuskan, sebab pasal itu dinilai sebagai produk Orde Baru yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk ke dalam jeruji di Mako Brimob.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan jika pasal penodaan agama dihapuskan sebaiknya memakai Peraturan Pengganti UU (Perpu). Proses tersebut lebih cepat sebelum ada pasal yang baru ditetapkan.
"Bisa saja kalau mau cepat yah menggunakan Perpu dan lain sebagainya," ujar Agus di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Agus memaparkan walaupun ada opsi Perpu, tapi pasal 156 a masih berlaku di dalam hukum. Karena itu Agus mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pasal tersebut.
"Sekarang yang penting pasal 156a itu masih eksis dalam KUHP. Kita harus menjunjung tinggi pasal itu," ungkap Agus
Menurut Agus jika ada pihak yang ingin mengusulkan revisi dari pasal 156a tersebut, memakan waktu yang panjang.
"Sekarang inikan diusulkan juga belum kalau toh perubahan juga memerlukan waktu yang lama," jelas Agus.
Politisi Demokrat itu pun mengembalikan kembali isu pasal 156a kepada pemerintah terkait. Namun selama belum ada pasal revisi, Agus berharap masyarakat mengikuti aturan yang ada saat ini.
"Kita kembalikan lagi kepada pemerintah karena mana yang terbaik mana yang akan diambil tapi yang jelas saat ini pasal 156 156a masih eksis KUHP dan juga masih berlaku," kata Agus.