TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menuturkan, urusan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada di tangan Kementerian Keuangan.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa gaji ke-13 itu akan dicairkan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
"Seperti tahun lalu, mudah-mudahan sebelum lebaran (sudah cair)," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Baca: Menpan RB: Gaji ke-13 PNS Akan Diberikan Sesuai Kinerja
Ia memastikan, besaran pencarian gaji ke-13 tahun ini tidak akan mengalami pengurangan dibandingkan tahun lalu.
Namun menurutnya, pencairannya harus menunggu aturan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS tahun ini sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.
Namun ia mengatakan pencairannya bisa tidak bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebab tujuan gaji ke-13 lebih kepada membantu biaya anak sekolah, adapun THR untuk keperluan Lebaran.
"Kalau yang sekolah awal Juli, bisa di penghujung Juni atau awal Juli (pencairan gaji ke-13)," kata Suahasil.
Penulis: Yoga Sukmana