News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Hal itu akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia.

Kerugian tersebut antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor.

Berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini