News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Ahli Nilai Tidak Sah Penetapan Miryam Sebagai Tersangka

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairul Huda, dosen perguruan tinggi swasta yang menjadi saksi ahli sidang praperadilan Miryam S Haryani, menyebut penangkapan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Hanura yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak sah.

Menurut dia, hal itu dapat terjadi lantaran hingga kini kasus korupsi e-KTP dengan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu masih berlangsung di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor).

"Sidang masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum. Padahal yang bisa menetapkan apakah kesaksian yang diberikan palsu atau tidak adalah majelis hakim. Oleh karena itu penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu tidak sah," ujar Chairul Huda di depan hakim tunggal Asiadi Sembiring, Rabu (17/5/2017).

Baca: Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Miryam Sebut KPK Tak Bisa Tangani Tindak Pidana Umum

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya itu, Chairul Huda mempertanyakan secara tegas penetapan tersangka itu.

"Mengapa beliau ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan semata. Padahal kasus masih berjalan dan yang bisa menetapkan keterangan yang diberikan benar atau tidak adalah majelis hakim," jelasnya.

Sidang praperadilan itu berlangsung atas gugatan Miryam S Haryani kepada KPK karena dugaan pemberian keterangan palsu yang sudah didaftarkan dengan Nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jaksel tanggal 21 April 2017.

Miryam disangkakan memberi keterangan palsu lewat Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang dirubah lewat UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini