TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR mengusulkan adanya hak angket nelayan.
Pasalnya, Komisi IV DPR telah mendorong dialog terbuka antara Menteri KKP Susi Pudjiastuti dengan nelayan. Namun, dialog tersebut belum terwujud sampai saat ini.
"Nah, hari ini nelayan hadir, katanya hadir menyampaikan petisi mendukung DPR untuk mendorong hak angket nelayan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Daniel mengatakan pihaknya baru menerima petisi usulan dari nelayan.
Baca: Istana: Ada Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang Timbulkan Konflik di Nelayan
Meskipun, sudah terdapat pula komunikasi informal dengan anggota fraksi-fraksi lain.
"Di Komisi IV sudah berjalan dan mereka mendukung. Di sini, kita usahakan minimal 25 anggota dari dua fraksi. Dan nanti kita gulirkan di paripurna," kata Daniel.
Politikus PKB itu mengharapkan hak angket dapat mewujudkan dialog antara Menteri Susi Pudjiastuti dengan nelayan.
Baca: Kebijakan Susi Sejak Awal Tak Pro Nelayan
Selain itu, hak angket juga dapat mengungkap fakta yang dirasakan nelayan akibat kebijakan Susi.
"Sehingga, tidak hanya bagus-bagus saja di media, tapi faktanya di lapangan hancur lebur. Yang kedua, kita berharap mudah-mudahan bisa menghasilkan seperti tim independen dan meluruskan seluruh permen yang mempunyai dampak tragis terhadap nelayan," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan adanya 16 pabrik yang tutup di wilayah Jawa karena tidak memiliki bahan baku.
Sebanyak 80 persen Industri Hilir di Belitung bangkrut.
"Kapal-kapal, seribuan kapal izinnya mendadak ilegal karena enggak diterbitkan. Kalau kapal-kapal enggak melaut, bagaimana bisa produksi?" tanya Daniel.
Sementara anggota Komisi IV DPR Oo Sutisna mengatakan peraturan menteri yang dikeluarkan Susi menyengsarakan nelayan.
Sutisna pun memibta Presiden Joko Widodo memperhatikan persoalan tersebut.
"Kita bukan anti-Susi, tapi kebijakannya itulah yang harus diperbaiki lagi, apakah itu bermanfaat buat rakyat atau tidak. Kalau tidak bermanfaat, ya Pak Jokowi harus ambil sikap," kata Sutisna.
Sedangkan, Ketua KUD Karya Mina Tegal Hadi Santoso menilai spesifikasi alat pengganti cantrang tidak sesuai.
Alat bantuan dari Menteri Susi itu mudah hancur.
"Sekali pakai sudah mangkrak. Artinya apa? Ibu Susi larang cantrang, kasih solusi tapi tidak sesuai spesifikasinya. Kapalnya juga mangkrak. Saya foto semua, saya kasih tunjuk ke Wantimpres. Artinya apa? Banyak kerugian negara," kata Hadi.
Hadi pun bersama perwakilan Front Nelayan Bersatu mengusulkan hak angket agar permasalahan tersebut terselesaikan. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap.
"Artinya apa? Kalau sebagai pimpinan dari tertinggi menteri tidak bisa mengambil sikap, kami mendorong dari perwakilan rakyat di sini, supaya mengadakan hak angket. Karena apa? Susi ini kan saklek sekali, enggak mau mengganti itu (larangan cantrang). Ayo turun, dialog dengan kami," kata Hadi.