TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai Indonesia tetap membutuhkan pasal yang mengatur tentang penodaan agama. Untuk itu kata Hamdan, MK menolak untuk menghapusnya.
"Mahkamah Konstitusi menentang pengujian terhadap PNPS, sidangnya lebih dari satu tahun dan MK menolak untuk menghapus pasal itu," kata Hamdan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurutnya, pasal tersebut tidak perlu dihapus karena jika ada seseorang yang melakukan penistaan terhadap agama, meresahkan publik dan mengancam ketertiban umum, bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kalau tidak ada landasan hukum, nanti pakai kekerasan karena negara kita berbeda dengan negara lain. Negara kita Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, Indonesia membutuhkan pasal tentang penodaan agama demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghindari main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah ini.
"Pasal itu masih dibutuhkan, selama-lamanya masih dibutuhkan. Jangan sekali-sekali menghapus pasal-pasal itu," katanya.
Selumnya, muncul petisi yang mendesak agar pasal penodaan agama dihapus. Petisi tersebut ada di laman Change.org dengan penggagas bernama Gita Putri Damayanti.