TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sikapnya terkait isu bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Jokowi juga mengungkapkan jika konstitusi menjamin adanya hak berserikat dan berkumpul.
Namun jika ada yang melanggar konstitusi, akan "digebuk".
"Saya dilantik jadi Presiden yang saya pegang konstitusi, kehendak rakyat. Bukan yang lain-lain. Misalnya PKI nongol, gebuk saja. TAP MPR jelas soal larangan itu," ujar Jokowi saat bersilaturahmi dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga mengungkapkan jika organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI tak bisa dibiarkan.
Pemerintah, tidak bakal ragu menindak organisasi-organisasi tersebut.
Penggebukan mereka yang melawan konstitusi tersebut menurut Jokowi adalah langkah penegakan hukum.
"Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Kalau ada keluar dari koridor itu, yang pas istilahnya ya digebuk," ujarnya.
Istilah "digebuk" yang pernah digunakan oleh Presiden Soeharto di akhir masa jabatannya ini sengaja dipilih Jokowi untuk menunjukkan ketegasan.
"Kalau dijewer, nanti dikatakan Presiden tidak tegas," ujarnya sambil tersenyum.
Namun, Jokowi menambahkan jika ketegasan tersebut diletakkan dalam nilai moral, etika dan keadaban bangsa.
Jokowi juga meminta kepada Kepala Polri untuk tegas bertindak.
"Jika ada bukti dan fakta, lakukan penegakan hukum. Jangan pakai hitung-hitungan lain selain penegakan hukum," ujar Jokowi.