"Dari Polri, kemudian berhasil mengamankan Saudara Miko ini dan sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Mengenai isinya saya kira bisa disampaikan oleh Kadiv Humas atau Kabid Humas Polda Metro secara detailnya nanti," sambungnya.
Tito menceritakan, ditangkapnya Miko adalah dari bagian penyelidikan secara deduktif atau keterkaitan motif terhadap penyerangan yang dialami oleh Novel.
Pada beberapa waktu lalu beredar video seorang pria mengaku Miko Panji Tirtayasa selaku keponakan Muhtar Efendi.
Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan dkk, dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK.
"Dia (Miko) sudah diperiksa, sudah diamankan dan sudah dicek semua apa yang dia sebutkan itu dicek bukti-buktinya. Kalau dia mengatakan ada tekanan atau ada keterangan palsu sudah dicek juga saksi-saksi, kemudian dokumen-dokumen, transfer bank juga segala macam. Hal ini juga kami akan sampaikan dan besok dari Dirkrimum Polda akan menyampaikan paparan kepada ketua KPK, mengenai hasil temuan ini," jelas Tito.
Sebelum Miko Panji Tirtayasa, pihak Polda Metro Jaya juga sempat menangkap tiga orang, yakni H, M dan AL, karena diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
Penangkapan ketiganya berdasarkan petunjuk foto dan rekaman CCTV dari warga dan dari Novel sendiri.
Namun, akhirnya ketiga orang itu dilepaskan karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ketiganya juga bisa membuktikan alibinya, perihal keberadaan mereka sebelum, saat dan setelah hari kejadian penyerangan yang menimpa Novel. (Tribunnews.com/Tri Indaryani)