TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar mendapatkan pembayaran seratus persen, terdakwa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto memerintahkan Panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari untuk membuat keterangan palsu.
Ceritanya pada Desember 2013, pencetakan dan distribusi blanko e-KTP ternyata masih di angkat sekitar 122-123 juta berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dar daerah-daerah.
Jumlah tersebut kurang dari target 145 juta pada adendum kesembilan yang sebenarnya telah dikurangi dari target semula pencetakan e-KTP adalah 172 juta buah.
"PPK memang perintahkan karena dibuat 145. Katanya ada jaminan bank garansi untuk selesaikan 145 juta," kata Endah Lestari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/5/2017).
Karena mendapat perintah dari Sugiharto, Endah Lestari kemudian membuat berita acara blanko e-KTP tersebut sudah mencapai 145 juta walau di lapangan faktanya adalah 122 juta.
Endah sendiri mengaku tidak pernah melihat mengenai bank garansi untuk mencetak dan distribusikah selisih target dan kenyataan di lapangan.
"Mungkin karena saya tanyakan, katanya sudah dipegang," kata dia.