TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) putuskan tak jadi ajukan banding dalam kasus penodaan agama.
Hal tersebut dinyatakan dalam surat yang dibacakan istrinya Ahok, Veronica Tan di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Dalam surat tersebut, Ahok menyatakan menerima apa yang sudah diputuskan hakim kepada dirinya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak menggelar unjuk rasa dalam bentuk apapun, khususnya di Jakarta, karena akan menimbulkan kemacetan lalu-linta dan sangat mengganggu warga yang sedang melakukan aktivitas.
Sebagaimana diketahui, Ahok telah divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama beberapa minggu lalu.(*)