TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespon santai rencana pihak pimpinan FPI Rizieq Shihab mengadukan kasusnya ke Dewan Hak Azasi Manusia (HAM) PBB. Sebab, tidak ada kategori kejahatan HAM berat terkait Rizieq di Indonesia.
Kepolisian Indonesia mencari dan meminta Rizieq yang sedang berada di luar negeri agar datang ke Mapolda Metro Jaya adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan pornografi terkait Firza Husein.
"Kalau di Dewan HAM dunia ada mekanisme-mekanismenya, yaitu untuk kejahatan HAM berat, yang sudah ditentukan negara di Dewan HAM. Kejahatan-kejahatan luar biasa seperti genosida itu pelanggaran HAM berat yang ditentukan negaranya. Jadi, ada bahan materti yang bisa diselidiki oleh Dewan HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
"Kami akan lihat, (pengaduan Rizieq) apa urgensinya? Kan kami baru memeriksanya sebagai saksi. Ini kan urgensinya enggak ada," sambungnya.
Menurut Martinus, jika Rizieq menggunakan alasan adanya kriminalisasi terhadap dirinya untuk pengaduan ke PBB maupun Mahkamah atau Pengadilan Internasional, itu tidak beralasan.
Sebab, kasus dugaan pornografi Firza Husein hingga menyeret Rizieq adalah dalam rangka penegakan hukum dan ada perundang-undangan tersebut dalam hukum positif di Indonesia.
"Kriminalisasi itu apabila belum ada ketentuan pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, tapi diadakan ada perbuatan melawan hukum. Tapi, kalau sudah ada ketentuan tentang perbuatannya itu bukan kriminalisasi," katanya.
Martinus menambahkan, pihaknya belum berencana menggunakan mekanisme mengajukan red notice untuk Rizieq ke Interpol.
Polda Metro Jaya memilih menunggu itikad baik Rizieq untuk kembali ke Tanah Air melalui lobi penasihat hukumnya maupun mekanisme imigrasi perihal masa berlaku visa Rizieq.
Diberitakan, selain berstatus saksi dalam kasus dugaan pornografi Firza Husein, Rizieq telah berstatus tersangka di Polda Jawa Barat dalam kasus penghinaan lambang negara Pancasila.