News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK melakukan jumpa pers kasus suap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor BPK, Sabtu (27/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan empat dari tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/5/2017) kemarin, sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito alias SUG.

Pegawai Eselon 3 Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo alias JBP.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli alias ALS.

Serta pegawai Eselon 1 BPK, Rochmadi Sapto Giri alias RS.

Baca: Menteri Desa: Saya Siap Diperiksa KPK Kapan Saja

Baca: Menteri Desa: Irjen Sugito Orang yang Punya Ide Bentuk Saber Pungli

Demikian disampaikan Ketua BPK, Agus Radharjo, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 × 24 jam dan gelar perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Desa dan PDTT dan KPK meningkatkan status ke penyidikan terhadap empat orang tersangka," ujar Agus.

SUG dan JDP selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ALs dan RS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: KPK: Sementara ini Ketua BPK Tidak Terlibat

Baca: Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK

Jumat (26/5/2017) kemarin, tujuh orang terjaring OTT dari tim KPK di kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto dan Kemendes PDTT di Kalibata,Jakarta.

Enam orang diamankan dari kantor BPK, yakni ALS, RS, JDP, sopir JDP, Sekretaris RS dan seorang satpam. Dari brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK menemukan uang Rp40 juta.

Uang tersebut disiapkan untuk penyerahan fee kepada ALS dari total komitmen pembayaran fee sebesar Rp 240 juta.

Adapun uang Rp 200 juta sudah diserahkan pada sebelumnya.

Di brankas RS di ruang kerja ALS, tim KPK juga ditemukan dan disita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS.

Berikutnya, tim KPK menangkap Irjen Kemendes PDTT SUG di kantor Kemendes PDTT.

Dugaan sementara, total pemberian uang Rp240 juta dari pihak pejabat Kemendes PDTT ke auditor dan pegawai BPK terkait permintaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.

Sementara, temuan uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS di ruang kerja ALS masih dalam pengembangan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini