News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

KPK Pisahkan Lokasi Penahanan Irjen Kemendes dengan Pejabat BPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK melansir pengungkapan kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Telransmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutuskan untuk menahan empat tersangka kasus pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016.

Empat orang yang menjadi tersangka yakni SUG (Sugito) Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.

Baca: Golkar Serahkan kepada Jokowi Terkait Cawapres di Pemilu 2019

Keempat tersangka itu tidak disatukan lokasi penahanannya sampai 15 Juni 2017, untuk proses penyidikan.

"Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2017).

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Ketua KPK, Agus Rahardjo ‎menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa.

Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes‎, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di ‎Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dan ditetapkan empat tersangka.

Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini