TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui penetapan tersangka dirinya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Rizieq yang saat ini berada di Saudi Arabia, disebut belum memutuskan akan pulang ke Indonesia atau tidak.
"Kalau pulang, lihat situasi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro ketika dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Senin (29/5/2017).
Sugito tidak menjelaskan situasi yang dia maksud.
Baca: Jadi Tersangka, Polisi Belum Tahu Cara Pulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi
Ia hanya mengatakan, Rizieq saat ini menunggu keadaan.
Sementara Sugito, yang saat ini sedang mendampingi Rizieq, mengaku akan pulang pada Rabu (31/5/2017).
Tim advokasi Rizieq berencana mendaftarkan gugatan praperadilan secepatnya.
Sugito menegaskan, Rizieq akan melawan upaya penetapan tersangka dirinya.
Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan
Kendati demikian, pihaknya siap jika polisi sewaktu-waktu menjemput paksa kliennya.
"Kalau mau jemput, silakan saja, HRS (Habib Rizieq Shihab) siap," ujar Sugito.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang tadi.
Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya.
Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita ini terbit di Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum: Kalau Polisi Mau Jemput, Habib Rizieq Siap