Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Rizieq menghambat penyidikan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi jika tak segera memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dia berada di luar negeri, menghambat (proses hukum)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017) lalu.
Argo mengatakan, pihaknya berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk memberi keterangan terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.
Dia tak menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik agar Rizieq hadir dalam pemeriksaan.
Argo juga tak memastikan apakah ada pasal yang dikenakan terhadap Rizieq atas perbuatan menghambat penyidikan.
"Kita tunggu saja," ujar Argo.
Rizieq diketahui saat ini berada di Arab Saudi.
Dalam kasus chat WhatsApp, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus "Chat" Whatsapp