News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Politikus PAN Nilai Polisi Terburu-buru Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Pornografi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi ahli bidang agama yang diperiksa pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menilai Polda Metro Jaya terburu-buru menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Apalagi, penyebar percakapan mesum tersebut belum tertangkap.

Yandri meminta polisi bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dulu kan banyak kasus seperti Ariel dan Luna Maya, jadi runtutan persoalan ini harus jelas. Jadi kalau menurut saya terlalu terburu-buru," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan

Baca: Habib Rizieq Mau Pulang ke Indonesia, Tergantung Situasi

Yandri mengatakan publik akan bertanya-tanya mengenai persoalan ulama yang dinilai beray sebelah.

Selain itu, menguatnya dugaan kriminalisasi ulama.

"Kasihan sama polisinya," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Oleh karena itu, Yandri meminta polisi bekerja keras mengusut penyebar dugaan percakapan mesum tersebut.

Ia juga meminta penyebar percakapan mesum diungkap ke publik.

"Kan itu UU ITE nya seperti itu. Ini jangan berbelokan keadaan," kata Yandri.

Yandri pun menyarankan Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk membantah kasus tersebut.

"Ada dugaan itu chat palsu, ya menurut saya polisi terlalu terburu-buru. Kalaupolisi bisa menjelaskan duduk persoalan bagaimana-bagaimana, tapi kalau tidak bisa menjelaskan akan menimbulkan masalah baru," kata Yandrim

Sebelumnya, Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini