TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rancangan UU Anti Terorisme.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan UU Anti Terorisme dapat mengantisipasi kejadian bom bunuh diri Kampung Melayu.
"Peran penegakan hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi. Kalau UU Terorisme yang ada sekarang kan belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (Revisi UU Terorisme). Kita perluas itu yang kita inginkan tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Yasonna menuturkan terorisme merupakan kejahatan trans nasional.
Dimana, tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga Inggris, Perancis, Pakistan dan Suriah.
Oleh karena itu, Yasonna berharap DPR dan pemrintah dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan adanya pengaturan pengawasan dalam RUU tersebut.
Sehingga, publik tidak perlu khawatir terhadap penanganan yang dilakukan kepolisian.
"Polri juga setiap orang yang melakukan penegakan hukum tindakan atau perbuatan pasti dalam koridor UU juga. Ini harus dipertahankan, polisi tidak sewenang-wenang dalam proses, Densus juga," kata Yasonna.
Sedangkan mengenai pencabutan kewarganegaraan, Yasonna menuturkan hal tersebut masih menjadi perdebatan.
Sebab dalam UU Kewarganegaraan tidak boleh seseorang berstatus stateless.
"Paspor dicabut dalam artian ini kajian mendalam kalo dia di luar negeri baru di cabut, Nazarudin pernah La Nyala juga pernah. Ini kita lakukan supaya ada rasa aman," kata Yasonna.