TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Dia ingin pulang ke Indonesia menghadapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Sugito Atmo Pawiro seorang kuasa hukumnya mengatakan, Habib Rizieq berharap kepulangannya ke Indonesia akan disambut seperti tokoh Revolusi Iran Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979.
"Bahwa kepulangan beliau itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran ketika Revolusi Iran," ujar Sugito.
Sugito yang mengaku sedang berada di Mekkah dan telah bertemu dengan Rizieq Shihab, mengonfirmasi kepada BBC Indonesia bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) saat ini masih berada di Arab Saudi.
Polisi telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menurut Sugito, Rizieq menghadapi penetapannya sebagai tersangka dengan "sangat santai, enggak ada beban".
"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," kata Sugito.
Namun demikian pemimpin FPI, yang sebelumnya aktif turun dalam demonstrasi menentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, tidak memenuhi dua panggilan untuk diperiksa oleh polisi.
Polda Metro Jaya mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang dikirimkan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penyidik juga dikabarkan sudah mendatangi Dirjen Imigrasi untuk memastikan keberadaan Rizieq.
Jika setelah semua langkah itu ditempuh dan Rizieq belum juga memenuhi panggilan, maka polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan kepolisian akan melakukan rapat dan gelar perkara demi menentukan apakah bantuan dari Interpol dibutuhkan.
"Kalau kita menganggap bahwa ada kebutuhan masyarakat internasional, karena (Rizieq) di luar negeri, kita akan terbitkan nanti red notice (permintaan penahanan sementara)," kata Martinus di lobi gedung Divhumas Polri, Selasa (30/05)
Ia menambahkan bahwa penyidik tengah meminta masukan dari satuan-satuan kerja internal, terutama divisi hubungan internasional Polri.
Menghadapi kemungkinan diterbitkannya red notice bagi Rizieq, Sugito menanggapi, "Silakan kalau berani."
"Pemerintah Saudi itu enggak gampang diintervensi. Ini kan peristiwa politik, bukan perkara kejahatan yang membahayakan negara, bukan kejahatan berat. Ini perkara yang enggak jelas, belum tentu pemerintah Saudi mengabulkan.
"Saya tidak mengatakan pemerintah Saudi melindungi, tapi kami berpendapat bahwa Arab Saudi sangat concern terhadap umat Islam secara keseluruhan," kata Sugito.
Alasan Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia
Sugito mengungkap bahwa Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia sejak berangkat ke Arab Saudi pada 26 April karena menganggap kasus ini sebagai rekayasa dan fitnah, ia ingin memantau perkembangannya dari luar negeri.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan belum menerima informasi tentang rencana pengerahan massa untuk penjemputan Rizieq.
"Kita belum ada (informasi) dari intelijen," kata Argo kepada BBC Indonesia.
Menanggapi rumor bahwa para pengikut Rizieq akan begitu ramai, bahkan sampai membuat bandara 'lumpuh', Argo mengatakan, "Pasti polisi akan bertindak... Enggak mungkin dibiarkan."
Adapun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Rizieq, kata Sugito, yaitu praperadilan. Langkah ini akan diambil sebelum Rizieq pulang ke Indonesia, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.
"(Kami) akan membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh Habib (panggilan hormat untuk Rizieq) untuk mengajukan praperadilan," ujar Sugito.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi lewat pesan WhatsApp hanyalah salah satu dari sejumlah perkara yang membelit Rizieq Shihab. Kasus lainnya yang dihadapi pimpinan FPI itu di antaranya dugaan pencemaran nama baik Soekarno, dugaan penodaan Pancasila, dugaan penodaan agama Kristen, dan penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah.
Dalam beberapa kesempatan, Rizieq mengklaim bahwa dirinya merupakan korban "kriminalisasi ulama".
"Kalau setiap persoalan kecil kemudian saya dilaporkan di mana-mana, tentunya persepsi masyarakat ada kriminalisasi ulama, ada kriminalisasi tokoh, ada kriminalisasi habaib. Akhirnya timbul kesan di tengah masyarakat: andaikata saya menginjak seekor semut, niscaya semut akan digiring untuk melaporkan saya," kata Rizieq Shihab kepada wartawan, Januari lalu. (bbc)