News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

ACTA: Habib Rizieq Akan Pulang Secepatnya, Beliau Patriot Bukan Penakut

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan dukungannya untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi.

Ketua umum ACTA, Kris Ibnu Wahyudi, yakin Rizieq akan segera pulang ke Indonesia.

Bahkan, kata dia, Rizieq bukanlah penakut.

"Secepatnya (pulang). Beliau patriot bukan penakut," ungkap Kris Ibnu Wahyudi saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).

Baca: Habib Rizieq Ingin Pulang ke Indonesia, Ini Syaratnya

Konferensi pers Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan dukungan untuk Rizieq di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Menurut Kris Ibnu, Rizieq kini berada di Mekkah untuk menjalankan ibadah umroh yang membutuhkan konsentrasi, terlebih saat ini bertepatan dengan bulan Ramadan.

"Dia masih di Mekkah karena ibadah umroh. Dan kan kalau ibadah umroh berhari-hari jadi harus konsentrasi ibadah dulu. Apalagi ini Ramadan ya, jadi tepat waktunya," ungkap Kris Ibnu Wahyudi.

Baca: Eggi Sudjana: Kalau Habib Rizieq Dijemput Paksa, Maka Akan Terjadi Hal yang Tidak Diinginkan!

ACTA pun dengan tegas menyatakan keyakinan mereka kalau Rizieq tidak bersalah dan seluruh anggota ACTA sebanyak 100 orang siap mendampingi kasus tersebut.

"Yakin kami kenal habib kami sangat kenal teman seperjuangan. ACTA anggota 100 kami akan bergabung, advokat pembela ulama," tutur Kris Ibnu.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Baca: Antara Habib Rizieq dengan ACTA itu Bagaikan Ikan dan Air

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini