TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menggelar rapat dengan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait langkah yang akan ditempuh untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Rizieq telah menjadi tersangka kasus pornografi berkaitan dengan percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
"Sekarang sedang kami rapatkan, nanti kami minta imigrasi untuk mencabut paspornya ataukah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keberadaan Rizieq. Menurut data yang dimiliki imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Tentunya kami tidak terlalu seperti terfokus di mana dia (Rizieq) berada. Yang penting dia bisa dipantau di mana untuk penyidikan tetap kami lanjutkan," kata Argo.
Dalam kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi itu penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Opsi Polisi untuk Rizieq, Cabut Paspor atau Terbitkan "Red Notice"