Lexi Haris Budiman adalah perantara suap kepada Brotoseno.
Kata Retno, seharusnya Brotoseno patut menduga uang yang dia terima tersebut terkait pekerjaannya apalagi menangani kasus tersebut.
"Seharusnya terdakwa patut dapat mengira bahwa pemberian Lexi berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tugas dan tanggung jawabanya sebagai aparat penegah hukum," kata Retno.
Dari jawaban replik yang dibacakan, Retno membeberkan runtutan pertemuan-perteman yang membuat pihaknya menyatakan Brotoseno dan kawan-kawan menerima uang gratifikasi.
Pertemuan tersebut terjadi akhir Juni 2016 dimana Harris Arthur Hedar selaku Corporate Lawyer JPNN (Jawa Pos) bertemu dengan Direktur Utama Jawa Pos Nasional Network (JPNN) Suhendro Boroma.
Pertemuan tersebut untuk membicarakan panggilan penyidik Badan Reserta Kriminal Mabes Polri terhadap Dahlan Iskan.
Kemudian, Harris Arthur Hedar bertemu dengan Lexi Mailoa Budiman di Plaza Indonesia pada 26 Agustus 2016.
Keduanya membicarakan mengenai uang operaisonal dan legal fee untuk kepentigan penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dan disusul dengan transfer uang kepada Harris Hedar.
Lexi digunakan karena dikenal memiliki banyak teman di Bareskrim Mabes Polri.
"Ditansfer lah uang sebesar Rp 3,5 miliar ke saksi Lexi Budiman untuk kepentingan operasional," katanya.
Selanjutnya saksi Lexi Budiman menghubungi Dedi Setiawan Yunus, perwira polisi di Bareskrim Polri.
"Pada saat pertemuan tersebut lagi-lagi saksi Lexi Mailoa Budiman mengutarkan persoalan yang dihadapi saudara Dahlan Iskan," katanya.
Kemudian dijanjikan saksi Dedi Setiawan Yunus untuk mempertemukan dengan penyidiknya terdakwa Raden Brotoseno.
Brotoseno kemudian bertemu dengan Lexi Mailoa Budiman.