News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dahlan Iskan

Brotoseno Berdalih Terima Uang Pinjaman, Jaksa: Dia Itu Mantan Penyidik KPK Berpengalaman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Brotoseno.

Laporan wartawan Tribunnnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno tetap dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta.

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut didakwa kasus gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelan Brotoseno.

Uang yang diterimanya dinyatakan bukan uang uang pinjaman untuk biaya berobat orangtuanya di Surabaya.

Jaksa Retno Liestyanti menjelaskan alasan penolakan nota pembelaan Brotoseno.

Dikatakannya penyerahan uang kepada Brotoseno didahului dengan beberapa peristiwa mengenai pengaturan pemanggilan saksi pemilik Grup Jawa Pos Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan sebelumnya dijadwalakan akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan korupis cetak sawah di Kalimantan Barat.

Retno justru menyindir mengenai kompetensi Brotoseno yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan memiliki keahlian lainnya.

Keahlian mantan penyidik KPK tersebut dilampirkan saat membacakan nota pembelaan atas pleidoi dalam sidang sebelumnya.

""Dengan segudang pengalamannya sebagai penyidik di KPK dan berlembar-lembar sertifikat keahliannya sebagai terlampir dalam pembelaan pribadi," kata Jaksa Retno Liestyanti saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2017).

Menurut jaksa, seharusya Brotoseno sebagai mantan penyidik KPK dengan segudang pengalaman  bisa melihat niat tidak baik Lexi Haris Budiman.

'Seharusya terdakwa bisa melihat niat tidak baik dari saksi Lexi Haris Budiman untuk mempengaruhi integritas dan profesionalitas dari aparat penegak hukum dalam pelaksaan tugasnya," katanya.

untuk mempengaruhi integritas dan profesionalitas dari aparat penegak hukum dalam pelaksaan tugasnya,"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini